Sekilas tentang Pajak Parkir

Pengantar

Tahukah anda,bahwa setiap anda memarkir kendaraan di pelataran parkir berbayar (bukan di pinggir jalan) anda sudah dikenakan pajak?Artikel ini akan membahas sekelumit mengenai pajak yang dikenakan bagi kendaraan yang diparkir dengan dipungut tarif.

Definisi Pajak Parkir

Pajak Parkir didefinisikan oleh UU No.28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 31 sebagai berikut:

“Pajak atas penyelenggaraan parkir di luar badan jalan,baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha,termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.”

Penyelenggaraan Pajak Parkir

• Penyelenggara
Pajak Parkir diatur lebih lanjut oleh setiap Pemerintah Kabupaten/Kota.Bahkan bisa jadi Pemerintah Kabupaten/Kota bersikap murah hati dan tidak menerapkannya sama sekali karena potensi PAD-nya minim atau karena penyelenggaraannya malah membuang-buang APBD saja.

• Objek
Pajak parkir dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan baik berkaitan dengan pokok usaha maupun sebagai suatu usaha,termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Maksud ‘tempat parkir di luar badan jalan’ antara lain meliputi Gedung Parkir,Area/Pelataran Parkir,Garasi,dan Tempat Penitipan Kendaraan Bermotor.
Tapi,anda tidak akan dikenakan Pajak Parkir bila anda memarkir kendaraan anda di area parkir yang:
– Diselenggarakan pemerintah
– Diselenggarakan perusahaan (khusus bagi pegawai dan tamu)
– Diselenggarakan oleh kedutaan,konsulat,atau perwakilan negara asing

area-parkir-modern

Ilustrasi tempat parkir yang tidak berada di pinggir jalan

Pajak Parkir berbeda dengan Retribusi Parkir dan Retribusi Tempat Khusus Parkir;Retribusi Parkir dikenakan bila anda memarkir kendaraan di tepi jalan raya,sementara Retribusi Tempat Khusus Parkir dikenakan atas layanan parkir dari pemerintah daerah (bila dipungut bayaran).

• Subjek
Secara hukum,Pajak Parkir dikenakan pada Orang Pribadi/Badan yang melakukan parkir Kendaraan Bermotor. (atau pendeknya:konsumsi lahan parkir) Jadi tidak perlu khawatir:Teorinya,bila  anda membawa sepeda ke tempat parkir di mal,maka anda tidak perlu khawatir dikenakan pajak parkir*.

*Kemungkinan tetap dikenai tarif parkir.Untuk penjelasan lebih lanjut silakan bertanya pada pengelola parkir di daerah anda.

• Wajib Pajak
Meskipun anda yang membayar Pajak Parkir ke Pengusaha Parkir,tentunya anda sebagai konsumen parkir tidak perlu mengurus pajaknya ke pemerintah,karena hal itu terlalu menyebalkan dan menyusahkan kehidupan umat manusia.Sebagai gantinya,pengelola/pemilik lahan parkirlah yang harus mengorbankan dirinya untuk menyetor dan melaporkan Pajak Parkir ke pemerintah.

Pengenaan Pajak Parkir

Pajak Parkir dihitung dengan rumus berikut:

DASAR PENGENAAN PAJAK PARKIR  X  TARIF PAJAK

• Dasar pengenaan pajak parkir=Tarif Parkir
Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir. Hal ini berbasis pada:
– klasifikasi tempat parkir (terbuka/tertutup/bertingkat)
-daya tampung,dan
-frekuensi kendaraan bermotor,. (misal:tarif parkir di pusat kota lebih tinggi)

Adapun untuk pembayaran yang seharusnya diterima meliputi diskon,voucher parkir,dan sebagainya,yang membuat tarif parkir yang dibayar berbeda dengan tarif parkir yang berlaku.Tarif parkir merupakan pembayaran yang harus diserahkan oleh pengguna/konsumen tempat parkir untuk pemakaian tempat parkir. Tarif parkir yang ditetapkan oleh pengelola tempat parkir di luar badan jalan yang memungut bayaran disesuaikan dengan tarif parkir yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/Kota

• Tarif pajak parkir
Tarif parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten.Tujuannya adalah untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah kota/ kabupaten untuk menetapkan tarif pajak yang dipandang sesuai dengan kondisi daerah dan potensi PAD masing-masing Dengan demikian, setiap daerah kota/kabupaten diberi kewenangan untuk menetapkan besarnya tarif pajak yang mungkin berbeda dengan kota / kabupaten lainnya,selama berada sama dengan atau di bawah 30%.

Pajak Parkir ini tidak akan ditemukan di karcis parkir secara tertulis.Hal ini disebabkan oleh sifat pelaporannya yang didasarkan pada penerimaan parkir pada masa tertentu,bukan per kendaraan.Meskipun begitu,dalam tarif parkir sebenarnya sudah termasuk tanggungan konsumen lahan parkir terhadap pajak parkir tersebut.

Contohnya:
– Berdasarkan Perwalkot BandungNo.1005 tahun 2014 batas atas parkir kendaraan roda 4 di gedung parkir adalah Rp3,000,-/jam (Pajak Parkir 20%) .Maka bila kita ingin menghitung batas atas pajak parkirnya per karcis per jam (tanpa valet) maka nilainya adalah Rp3,000 x 20%=Rp600,-
– Rp600,- ini termasuk tarif parkir pada karcis yang ditanggung konsumen parkir
– Dalam satu masa pajak Pendapatan Parkir mencapai Rp35,000,000,- ditambahkan voucher parkir Rp1,540,000,-maka dasar pengenaan pajaknya adalah Rp36,540,000,-,sedangkan Pajak Parkirnya adalah sebesar Rp7,308,000,- yang dilaporkan lewat SPTPTD

Pemungutan Pajak Parkir

Pemungutan pajak parkir tidak dapat diborongkan,maksudnya seluruh proses kegiatan pemungutan pajak parkir tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga, walaupun demikian hal-hal seperti pencetakan formulir perpajakan, pengiriman surat kepada wajib pajak atau penghimpunan data objek dan subjek pajak bisa saja dilimpahkan ke pihak ketiga. Adapun yang tak dapat diborongkan pada pihak ketiga adalah kegiatan perhitungan besarnya pajak yang terutang, pengawasan penyetoran pajak,dan penagihan pajak.

Pajak parkir diperhitungkan dan dilaporkan oleh pengelola/pemilik area parkir dengan sistem self-assessment.Pelaporan Pajak Parkir dilakukan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah(SPTPD) dan disetor ke Pemerintah Kota/Kabupaten melalui bagian Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)/Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) via bank dalam kurun waktu tertentu,sebagai contoh bulan takwim sebagai masa pajak.

Berdasarkan SPTPD yang disampaikan oleh wajib pajak dan pendapatan yang dilakukan oleh petugas Dispenda/BPPDRD, bupati atau walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati datau walikota menetapkan pajak parkir dengan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD). SKPD harus dilunasi oleh wajib pajak paling lama 30 hari sejak diterimanya SKPD oleh wajib pajak atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh bupati/walikota.

Ketetapan hukum mengenai pemungutan pajak parkir dapat ditelusuri berdasarkan aturan daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Kepala Daerah masing-masing.

Bagi Hasil Pajak Parkir

• Bagi hasil pajak parkir
Hasil penerimaan parkir merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan seluruhnya ke kas daerah kabupaten/kota. Khusus pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten sebagian diperuntukan bagi desa di wilayah kabupaten tempat pemungutan pajak parkir.
• Biaya pemungutan pajak parkir
Biaya pemungutan pajak parkir adalah insentif pelaksana yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam jangka pemungutan. Alokasi biaya pemungutan pajak parkir ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.

Dasar Hukum Pajak Parkir

Beberapa aturan ini membahas tentang pajak daerah,termasuk pajak parkir:

• UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
• Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
• Peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur tentang tarif dan/atau pajak parkir,contoh pada artikel ini adalah Peraturan Walikota Kota Bandung No.1005 tahun 2014.
• Keputusan Bupati / Walikota yang lebih lanjut mengatur tentang pajak parkir sebagai aturan pelaksanaan peraturan daerah tentang pajak parkir pada kabupaten/kota yang dimaksud.

Written by:
Muhammad Haidarrisyad Khalil Iqbal
2301160419

Leave a comment