PAJAK AIR PERMUKAAN
Oke, Teman-teman, kali ini kita akan bahas Pajak Air Permukaan. Ada yang tahu apa itu Pajak Air Permukaan? Mau tahu lebih lanjut? yuk, simak pembahasannya ya 🙂
Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU Nomor 28 Tahun 2009,
“Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.”
Adapun pengertian dari air permukaan menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 18,
“Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.”
Sedangkan menurut UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
Dasar hukum
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
PP 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Gubernur
Objek pajak
Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Pengambilan dan pemanfaatan air permukaan erat kaitannya dengan pengaturan pengelolaan sumber daya air pada UU Nomor 7 Tahun 2004. Pengelolaan air permukaan didasarkan pada wilayah sungai. Air permukaan terdapat pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya, antara lain situ, embung, ranu, waduk, telaga, dan mata air.
Dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan adalah:
- Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan utk keperluan dasar rumah tangga, pengairan, pertanian dan perikanan rakyat dgn tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan; dan
- Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan lain yg ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Subjek Pajak
Subyek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Wajib Pajak
Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Yang bertanggungjawab atas pembayaran Pajak Air Permukaan adalah :
- Orang pribadi, oleh orang yang bersangkutan, kuasa atau ahli warisnya; dan
- Badan, oleh pengurus atau kuasanya, apabila pailit oleh kurator.
Wilayah pemungutan
Wilayah pemungutan Pajak Ar Permukaan adalah daerah tempat pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di wilayah daerah tempat air permukaan berada.
Masa Pajak
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender terhitung mulai saat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, atau sampai dengan 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi WP untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang.
Saat terutang pajak
Pajak yang terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
DPP = Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) |
Nilai Perolehan Air Permukaan yaitu nilai perolehan air permukaan yang besarannya dinyatakan dalam rupiah dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor:
- Jenis sumber air;
- Lokasi sumber air;
- Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
- Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
- Kualitas air;
- Luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan
- Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
Penggunaan faktor-faktor penentuan NPAP diatas, disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Cara menghitung nilai perolehan air adalah dengan mengalikan antara volume air yang diambil atau dimanfaatkan dengan harga dasar air. Nilai Perolehan Air maupun harga dasar air ditetapkan secara periodik oleh gubernur dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Sepert9 Peraturan Gubernur Banten nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Air sebagai Dasar Penetapan Nilai Perolehan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Dalam menetapkan harga dasar air, gubernur dapat mengacu antara lain pada tarif air yang ditetapkan oleh PDAM.
Tarif Pajak
Tarif atas Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Cara penghitungan Pajak Air Permukaan
Pajak Air Permukaan = DPP x Tarif PAP |
Sistem pemungutan Pajak Air Permukaan merupakan Official Assessment Tax dimana penetapan pajak terutang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Pengaturan Pajak Air Permukaan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk kedalam jenis pajak provinsi dimaksudkan untuk pembangunan daerah dan menjaga keberlangsungan sumber air sebagai hajat hidup orang banyak dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh penghitungan:
Hitunglah Pajak Air Permukaan yang harus dibayarkan PT Abadi, dimana tarif PAP yang berlaku di Jawa Timur adalah sebesar 10% untuk jenis industri. Adapun PT Abadi di Pandaan telah mengambil 1,5 juta m³ pada bulan Maret. Nilai NPA yang ditetapkan pada Perkada No. 41/2012 adalah sebesar Rp.1.000/ m³.
Jawab:
PAP = DPP x Tarif
(vol x NPA) x tarif
(1.500.000 x Rp1.000) x 10%
Rp150.000.000,-
Maka PT Abadi pada bulan Maret dimana masa pajak yang berlaku adalah 1 bulan, adalah sebesar Rp150.000.000,-
Lidia Pratiwi/2301160430
D3 Pajak/3-06
Sumber:
http://padjakdaerah.blogspot.co.id/2017/08/pajak-air-permukaan-dan-air-tanah.html
http://noorelaili.blogspot.co.id/2012/06/pajak-air-permukaan-dan-pajak-rokok.html
https://bapenda.jabarprov.go.id/pajak-air-permukaan/#tab-id-2