Pajak Hotel

008-St-Regis-Luxury-Hotel-Abu-Dhabi-UAE-Grand-Lobby-StaircaseAnda sedang menginap di sebuah hotel? Anda seorang pengusaha di bidang hotel? Ataukah Anda baru tertarik untuk memulai bisnis perhotelan?

Bagi anda sekalian yang sedang atau akan berkutat di bidang perhotelan, sudahkah mengetahui tentang pajak hotel?

151116093150826040pajak_3

Pajak hotel adalah salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Menurut Pasal 1 angka 20 UU Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan hotel.”

Lantas hotel itu sendiri tempat seperti apa? Apakah rumah yang disewakan untuk tempat penginapan juga disebut hotel? Pengertian tentang hotel juga telah dimuat dalam Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU Nomor 28 Tahun 2009 “Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah, penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh)” dari penjelasan Undang-Undang tersebut dapat kita ketahui bahwa, semewah apapun, bahkan sesederhana apapun bentuk sebuah hotel, asalkan terdapat penjualan jasa yaitu penginapan dengan kamar minimal berjumlah sepuluh, maka tempat tersebut dikategorikan sebagai hotel.

Selanjutnya apa objek pajak dari pajak hotel?

Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olah raga, dan hiburan, serta persewaan ruangan di hotel yang disediakan oleh pihak Hotel.

Lalu siapa subjek dan wajib pajaknya?

Subyek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel, sementara Wajib Pajak Hotel adalah Orang Pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel.

Berdasarkan penjelasan di atas maka jelaslah perbedaan antara subjek dan wajib pajak hotel. Subjek pajak atau yang membayar pajak hotel adalah customer atau penyewa dari kamar hotel, kemudian pengusaha hotel yang membayarkannya kepada pemerintah kabupaten/kota selaku subjek pajaknya.

Dasar Pengenaan Pajak Hotel

  • Dasar Pengenaan Pajak = Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar
  • Jumlah pembayaran kepada Hotel termasuk:
  1. Jumlah pembayaran setelah potongan harga; dan
  2. Jumlah pembayaran atas pembelian voucher menginap

Tarif Pajak

Tarif Pajak atas Hotel ditetapkan sebagai berikut:

  1. Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);
  2. Tarif Pajak Hotel ditetapkan dengan Peraturan Daerah

luxury_hotel-t2

Contoh menghitung jumlah pajak hotel terutang :

Bapak Edi menginap selama semalam di Hotel Amarisil Yogyakarta pada hari Sabtu 28 Oktober 2017. Disana, Bapak Edi mendapatkan beberapa pelayanan dan fasilitas sebagai berikut :

– Makanan & minuman                                 Rp 600.000

– Untuk jasa sewa kamar                               Rp 700.000

– Untuk olahraga di gym                                Rp 150.000

   Jumlah                                                           Rp 1.450.000

– Service Charge                                              Rp 250.000

Jumlah pembayaran                                 Rp 1.700.000

– Pajak Hotel 10%                                           Rp    170.000

Jumlah yang harus dibayar Edi               Rp 1.210.000

 

by : Nida Rizky Nabila
kelas : 3-06 / 30
NPM : 2301160209

Leave a comment